Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
( 1) Pendapatan Perumda Air Min um Tirta Ratu Sam ban Kabupaten Bengkulu Utara berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f.
(2) Pendapatan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tarif yang dikenakan kepada Pelanggan; dan
b. harga jual yang dikenakan kepada Konsumen.
Koreksi Anda
