Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
(1) Sumber modal Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara yang berasal dari keuangan daerah, dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Penambahan modal yang berasal dari keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
