Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
(1) Modal dasar yang dimiliki Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara adalah keseluruhan modal dan aset PDAM.
(2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(3) Modal dasar Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp131.844.387.065,00 (seratus tiga puluh satu miliar delapan ratus empat puluh empatjuta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu enam puluh lima rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bersumber dari:
a. penyertaan Pemerintah Pusat yang belum ditetapkan statusnya sebesar Rpl 15.917.095.526,00 (seratus lima belas miliar sembilan ratus tujuh belas juta sembilan puluh lima ribu lima ratus dua puluh enam rupiah); dan
b. penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk Barang dengan nilai sebesar Rp12.427.291.539,00 (dua belas miliar empat ratus dua puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) dan dalam bentuk Uang dengan nilai sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratusjuta rupiah).
c. Rincian modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
