Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Kegiatan usaha Perumda Air Min um Tirta Ratu Sam ban Kabupaten Bengkulu Utara diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan pemanfaatan um um berupa penyediaan air minum yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. (2) Pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpegang pada prinsip ekonomi Perusahaan dengan tidak melupakan fungsi sosial.
Koreksi Anda