Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
( 1) Pelayanan Perumda Air Min um Tirta Ratu Sam ban Kabupaten Bengkulu Utara antara lain meliputi:
a. pelayanan Air Minum dan/atau air bersih;
b. pelayanan pengiriman air tangki;
c. pelayanan Hydrant Umum;
d. pelayanan Hydrant kebakaran;
e. usaha penyediaan air minum dalam kemasan (AMDK);
dan
f. usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dilakukan secara swakelola atau dengan berkerjasama dengan pihak ketiga setelah mempertimbangkan kemampuan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
(3) Pengembangan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus mendapatkan persetujuan KPM dan dilaporkan secara tertulis ke DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Koreksi Anda
