Koreksi Pasal 83
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh kekayaan, hak dan kewajiban PDAM menjadi kekayaan, hak dan kewajiban Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
(2) Pemerintah daerah wajib melakukan audit terhadap kekayaan, hak dan kewajiban PDAM sebelum diserahkan menjadi kekayaan, hak dan kewajiban Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
Koreksi Anda
