Koreksi Pasal 86
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) bertugas:
a. membantu melakukan pengelolaan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama;
b. memberikan masukan dan saran kepada Kepala Daerah masing- masing mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ada permasalahan; dan
c. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Daerah masing- masing.
(2) Pendanaan pelaksanaan tugas Sekretariat Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBD masing-masing melalui mekanisme hibah.
Koreksi Anda
