Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat membentuk Sekretariat Kerja Sama dalam penyelenggaraan KSDD. (2) Sekretariat Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan Kerja Sama Wajib dengan ketentuan: a. dilakukan secara terus-menerus; b. memiliki kompleksitas tinggi, terdiri lebih dari 2 (dua) daerah dan/atau objek kerja sama yang dikerjasamakan lebih dari 2 (dua) objek; dan c. jangka waktu kerja sama paling singkat 5 (lima) tahun. (3) Sekretariat Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bukan PD dan bertugas memfasilitasi PD dalam melaksanakan KSDD. (4) Pembentukan Sekretariat Kerja Sama diatur dengan Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Kepala Daerah yang bekerja sama.
Koreksi Anda