Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) merupakan forum TKKSD yang bersifat rutin untuk membahas rencana Kerja Sama Daerah, penyusunan dan perancangan dokumen Kerja Sama Daerah, dan penyelesaian permasalahan teknis dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah. (2) Rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setiap saat sesuai dengan kebutuhan. (3) Rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk: a. melaksanakan pembahasan, penyusunan dan perancangan dokumen Kerja Sama Daerah, meliputi Kesepakatan Bersama, PKS, kontrak kerja sama, dan dokumen Kerja Sama Daerah lainnya; b. menyusun program kerja TKKSD; c. memberikan rekomendasi kepada rapat pleno melalui Sekretaris TKKSD, mengenai substansi yang akan dibahas dalam rapat pleno; dan d. memberikan rekomendasi kepada ketua TKKSD terkait naskah Kesepakatan Bersama, PKS, kontrak kerja sama, dan dokumen Kerja Sama Daerah lainnya yang akan ditandatangani oleh Bupati dan/atau pejabat lainnya berdasarkan Surat Kuasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (4) Rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipimpin oleh Sekretaris TKKSD dan dihadiri oleh seluruh anggota. (5) Dalam hal Sekretaris TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan, rapat teknis dipimpin oleh salah seorang anggota tetap.
Koreksi Anda