Koreksi Pasal 81
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN TKKSD dengan keputusan Bupati.
(2) TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyiapkan dan mengoordinasikan Kerja Sama Daerah;
b. menyusun Pemetaan KSDD dan KSDPK;
c. memberikan saran terhadap proses KSDD, KSDPK dan Sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
d. menyiapkan kerangka acuan/proposal KSDD, KSDPK dan Sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
e. menilai proposal, studi kelayakan dan kerangka acuan kerja KSDD, KSDPK dan Sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dari pemrakarsa;
f. menyiapkan naskah Kesepakatan Bersama, PKS, kontrak Kerja Sama, dokumen KSDD dan KSDPK lainnya dan/atau Nota Kesepakatan Sinergi dan Rencana Kerja;
g. memberikan pertimbangan kepada Bupati untuk menandatangani Kesepakatan Bersama, PKS, kontrak Kerja Sama, dokumen KSDD dan KSDPK serta Nota Kesepakatan Sinergi;
h. mengoordinasikan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan kerja sama serta penyelesaian permasalahan, perselisihan, dan/atau sengketa yang timbul dalam pelaksanaan KSDD, KSDPK dan Sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
i. memfasilitasi proses persetujuan DPRD terhadap rencana KSDD, KSDPK dan Sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang membebani masyarakat dan Daerah; dan
j. menyusun laporan semester dan laporan tahunan pelaksanaan KSDD, KSDPK serta Sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j disampaikan kepada Bupati dan dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
