Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDPL dan/atau KSDLL, penyelesaian perselisihan dilaksanakan melalui negosiasi dan konsultasi.
(2) Dalam penyelesaian perselisihan melalui negosiasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi kepada Menteri.
Koreksi Anda
