Koreksi Pasal 77
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. judul;
b. latar belakang;
c. maksud, tujuan dan sasaran;
d. ruang lingkup kerja sama;
e. perkembangan/hasil kerja sama;
f. penerima manfaat;
g. pendanaan;
h. hambatan dan tantangan; dan
i. analisis dan rencana tindak lanjut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
