Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) paling sedikit memuat: a. judul; b. latar belakang; c. maksud, tujuan dan sasaran; d. ruang lingkup kerja sama; e. perkembangan/hasil kerja sama; f. penerima manfaat; g. pendanaan; h. hambatan dan tantangan; dan i. analisis dan rencana tindak lanjut. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda