Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan KSDPL atau KSDLL kepada Gubernur yang selanjutnya diteruskan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Laporan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Gubernur paling lambat pada minggu pertama bulan Januari.
Koreksi Anda
