Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KSDPL dan KSDLL berakhir dalam hal: a. kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam Naskah Kerja Sama; b. tujuan Naskah Kerja Sama telah tercapai; dan c. dibuat suatu kesepakatan baru yang menggantikan kesepakatan lama.
Koreksi Anda