Koreksi Pasal 75
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
KSDPL dan KSDLL berakhir dalam hal:
a. kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam Naskah Kerja Sama;
b. tujuan Naskah Kerja Sama telah tercapai; dan
c. dibuat suatu kesepakatan baru yang menggantikan kesepakatan lama.
Koreksi Anda
