Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu KSDPL dan KSDLL paling lama 5 (lima) tahun. (2) Jangka waktu KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang dan diakhiri setelah mendapatkan persetujuan dari para pihak. (3) Bupati menyampaikan perpanjangan KSDPL dan/atau KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan ditembuskan kepada Gubernur dan DPRD, paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya KSDPL dan/atau KSDLL.
Koreksi Anda