Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal KSDLL berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa serta investasi, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Dalam hal penyelenggaraan KSDPL dan KSDLL terdapat hibah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (3) Dalam hal terdapat hasil KSDPL dan KSDLL berupa barang yang belum ditegaskan kepemilikannya dalam naskah kerja sama, Daerah berkoordinasi dengan Menteri untuk penyelesaian kepemilikan barang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda