Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan KSDPL dan KSDLL harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai hubungan diplomatik;
b. merupakan urusan Pemerintahan Daerah;
c. Pemerintah Daerah tidak membuka kantor perwakilan di luar negeri;
d. Pemerintah Daerah di luar negeri dan Lembaga di luar negeri tidak mencampuri Urusan Pemerintahan dalam negeri; dan
e. sesuai dengan kebijakan dan rencana pembangunan nasional dan daerah.
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kerja sama dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi, harus dapat dialihkan ke sumber daya manusia INDONESIA.
(3) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KSDPL harus memenuhi persyaratan:
a. kesetaraan status administrasi dan/atau kesetaraan wilayah;
b. saling melengkapi; dan
c. peningkatan hubungan antar masyarakat.
Koreksi Anda
