Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah mendapatkan usulan kerja sama dari lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b, Pemerintah Daerah menyampaikan Rencana Kerja Sama kepada Menteri.
(2) Lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai Izin Prinsip dan Izin Operasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
b. menyusun rencana kerja tahunan yang dilakukan bersama oleh Pemerintah dan Daerah.
(3) Rencana kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yang telah ditandatangani dijadikan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dikerjasamakan setiap tahun.
(4) Berdasarkan rencana kegiatan tahunan, Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri.
Koreksi Anda
