Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah mendapatkan usulan kerja sama dari organisasi internasional dan mitra pembangunan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf c, Pemerintah Daerah menyampaikan Rencana Kerja Sama kepada Menteri. (2) Bupati menyampaikan usulan Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan: a. pemetaan potensi dan kebutuhan Daerah; b. kerangka acuan kegiatan; c. untuk kegiatan yang sifatnya teknis dan membebani/menggunakan aset Daerah harus menyusun studi kelayakan; dan d. surat pernyataan kesediaan kerja sama.
Koreksi Anda