Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah mendapatkan usulan kerja sama dari organisasi internasional dan mitra pembangunan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf c, Pemerintah Daerah menyampaikan Rencana Kerja Sama kepada Menteri.
(2) Bupati menyampaikan usulan Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan:
a. pemetaan potensi dan kebutuhan Daerah;
b. kerangka acuan kegiatan;
c. untuk kegiatan yang sifatnya teknis dan membebani/menggunakan aset Daerah harus menyusun studi kelayakan; dan
d. surat pernyataan kesediaan kerja sama.
Koreksi Anda
