Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSDLL atas dasar penerusan kerja sama Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, dilakukan oleh Daerah dengan: a. organisasi internasional; b. lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri; dan c. mitra pembangunan luar negeri. (2) Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan organisasi antar pemerintah. (3) Lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan organisasi kemasyarakatan, badan hukum, yayasan asing atau sebutan lainnya, dan lembaga swadaya masyarakat berbadan hukum asing di luar negeri. (4) Mitra pembangunan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan lembaga di bawah naungan Pemerintah luar negeri.
Koreksi Anda