Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSDLL atas dasar penerusan kerja sama Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, dilakukan dengan menempatkan Daerah sebagai penerima manfaat. (2) KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda