Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) KSDLL atas dasar penerusan kerja sama Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, dilakukan dengan menempatkan Daerah sebagai penerima manfaat.
(2) KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
