Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati wajib melaksanakan KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf k.
(2) Bupati menindaklanjuti Naskah Kerja Sama dengan menyusun Rencana Kegiatan Tahunan.
(3) Rencana Kegiatan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun berdasarkan Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1).
(4) Rencana Kegiatan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat:
a. uraian kegiatan setiap tahun;
b. peran para pihak;
c. hasil yang diharapkan; dan
d. rencana pembiayaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Kegiatan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
