Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati bersama mitra KSDPL dan KSDLL melakukan penandatanganan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf j. (2) Naskah asli kerja sama yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri. (3) Sekretaris Jenderal menerbitkan salinan Naskah Kerja Sama yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda