Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf i, dilakukan berdasarkan Surat Konfirmasi.
(2) Menteri melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan surat persetujuan dan Naskah Kerja Sama kepada Bupati sebagai dasar penandatanganan Naskah Kerja Sama oleh Bupati.
(3) Bupati menyampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal mengenai rencana tempat dan tanggal penandatanganan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
