Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Bupati berdasarkan hasil verifikasi rencana KSDPL dan KSDLL. (2) Bupati menindaklanjuti pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. memperbaiki Rencana Kerja Sama; atau b. menyusun rancangan Naskah Kerja Sama.
Koreksi Anda