Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, dilakukan Bupati berdasarkan prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, untuk mengetahui peluang dan manfaat kerja sama bagi kepentingan daerah dan kepentingan nasional.
(2) Pelaksanaan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:
a. melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri atau Lembaga di Luar Negeri yang akan melakukan kerja sama, melalui media komunikasi dan informatika;
b. menggali informasi melalui media komunikasi dan informatika, kementerian, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang luar negeri;
c. kunjungan kepada Pemerintah Daerah di luar negeri atau Lembaga di luar negeri yang akan melakukan kerja sama; dan/atau
d. mengundang Pemerintah Daerah di luar negeri atau Lembaga di luar negeri untuk berkunjung ke Daerah.
Koreksi Anda
