Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prakarsa KSDPL dapat berasal dari: a. Pemerintah Daerah; b. pemerintah daerah di luar negeri; atau c. pemerintah daerah di luar negeri melalui Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hubungan luar negeri. (2) Prakarsa KSDLL dapat berasal dari: a. Pemerintah Daerah; atau b. pemerintah daerah di luar negeri atau lembaga di luar negeri melalui Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hubungan luar negeri. (3) Berdasarkan prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bupati melakukan penjajakan untuk mengetahui peluang dan manfaat kerja sama bagi kepentingan daerah dan kepentingan nasional. (4) Dalam hal hasil penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditindaklanjuti dengan pernyataan kehendak kerja sama, Bupati melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hubungan luar negeri sebelum dilakukan penandatanganan pernyataan kehendak kerja sama. (5) Pernyataan kehendak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana KSDPL atau KSDLL.
Koreksi Anda