Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KSDPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan KSDLL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan melalui tahapan: a. prakarsa; b. penjajakan; c. Pernyataan Kehendak Kerja Sama; d. penyusunan Rencana Kerja Sama; e. persetujuan DPRD; f. verifikasi; g. penyusunan rancangan Naskah Kerja Sama; h. pembahasan Naskah Kerja Sama; i. persetujuan Menteri; j. penandatanganan Naskah Kerja Sama; dan k. Pelaksanaan.
Koreksi Anda