Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) KSDPL terdiri atas:
a. kerja sama kabupaten/kota kembar /bersaudara; dan
b. kerja sama lainnya.
(2) Kerja sama kabupaten/kota kembar/bersaudara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau yang setingkat di luar negeri untuk meningkatkan hubungan antar Pemerintah Daerah dan masyarakatnya.
(3) Kerja sama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah di luar negeri untuk fokus pada ruang lingkup kerja sama tertentu.
Koreksi Anda
