Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil KSDPK dapat berupa uang dan/atau barang. (2) Hasil KSDPK yang menjadi hak Daerah berupa uang disetorkan ke kas Daerah sebagai pendapatan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Hasil KSDPK yang menjadi hak Daerah berupa barang dicatat sebagai aset Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda