Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil KSDPK dapat berupa uang dan/atau barang.
(2) Hasil KSDPK yang menjadi hak Daerah berupa uang disetorkan ke kas Daerah sebagai pendapatan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Hasil KSDPK yang menjadi hak Daerah berupa barang dicatat sebagai aset Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
