Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) PD pemrakarsa KSDPK menyampaikan kepada Bupati mengenai Pelaporan pelaksanaan KSDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf j setiap semester.
(2) Bupati menyampaikan kepada Gubernur atas pelaporan PD pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. judul KSDPK;
b. bentuk naskah KSDPK;
c. para pihak;
d. maksud dan tujuan;
e. objek;
f. jangka waktu;
g. permasalahan;
h. upaya penyelesaian permasalahan; dan
i. hal lainnya yang disepakati.
Koreksi Anda
