Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PD pemrakarsa KSDPK menyampaikan kepada Bupati mengenai Pelaporan pelaksanaan KSDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf j setiap semester. (2) Bupati menyampaikan kepada Gubernur atas pelaporan PD pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. judul KSDPK; b. bentuk naskah KSDPK; c. para pihak; d. maksud dan tujuan; e. objek; f. jangka waktu; g. permasalahan; h. upaya penyelesaian permasalahan; dan i. hal lainnya yang disepakati.
Koreksi Anda