Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf i dilakukan oleh TKKSD melalui fasilitasi penyusunan, pembahasan dan penandatanganan dokumen KSDPK. (2) TKKSD menyimpan 1 (satu) eksemplar dokumen asli naskah KSDPK.
Koreksi Anda