Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e diberikan dalam hal rencana KSDPK yang membebani masyarakat dan Daerah dan/atau pendanaan KSDPK belum dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
(2) PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kerja sama menyiapkan Surat permohonan Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Surat permohonan Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus melampirkan:
a. Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani;
b. rancangan PKS; dan
c. profil mitra kerja sama.
(4) Komisi DPRD yang membidangi Kerja Sama Daerah menyampaikan rencana KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan DPRD untuk memperoleh persetujuan dalam sidang paripurna.
(5) Persetujuan DPRD dituangkan dalam surat pimpinan DPRD.
(6) Dalam hal setelah jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari DPRD belum MENETAPKAN sikap terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dianggap telah memperoleh persetujuan DPRD.
Koreksi Anda
