Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penandatanganan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d dilakukan oleh Bupati dengan Pimpinan Pihak Ketiga.
Koreksi Anda
Penandatanganan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d dilakukan oleh Bupati dengan Pimpinan Pihak Ketiga.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran