Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penawaran KSDPK yang diajukan oleh Pihak Ketiga dikaji oleh TKKSD dengan PD/pihak terkait. (2) Pengkajian atas penawaran KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mempertimbangkan: a. kesesuaian rencana KSDPK dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan rencana strategis sektor terkait; b. kesesuaian lokasi program/kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; c. keterkaitan antar sektor dan antar wilayah; d. kelayakan biaya dan manfaatnya; e. dampak terhadap pembangunan Daerah; f. bonafiditas calon mitra KSDPK; g. pengalaman calon mitra KSDPK dibidang yang akan dikerjasamakan; dan h. komitmen calon mitra KSDPK untuk melaksanakan program/kegiatan KSDPK.
Koreksi Anda