Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penawaran KSDPK yang diajukan oleh Pihak Ketiga dikaji oleh TKKSD dengan PD/pihak terkait.
(2) Pengkajian atas penawaran KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit mempertimbangkan:
a. kesesuaian rencana KSDPK dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan rencana strategis sektor terkait;
b. kesesuaian lokasi program/kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. keterkaitan antar sektor dan antar wilayah;
d. kelayakan biaya dan manfaatnya;
e. dampak terhadap pembangunan Daerah;
f. bonafiditas calon mitra KSDPK;
g. pengalaman calon mitra KSDPK dibidang yang akan dikerjasamakan;
dan
h. komitmen calon mitra KSDPK untuk melaksanakan program/kegiatan KSDPK.
Koreksi Anda
