Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan oleh TKKSD dengan menyampaikan surat penawaran rencana KSDPK untuk ditandatangani Bupati. (2) Surat penawaran rencana KSDPK yang telah ditandatangani Bupati disampaikan kepada Pihak Ketiga calon mitra KSDPK dilengkapi dengan kerangka acuan kerja. (3) Dalam hal terdapat beberapa calon mitra yang memenuhi syarat, TKKSD dapat melakukan pemilihan calon mitra dengan mempertimbangkan: a. bonafiditas; b. pengalaman dibidang yang akan dikerjasamakan; dan c. komitmen untuk melaksanakan program/kegiatan KSDPK.
Koreksi Anda