Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan oleh PD pemrakarsa KSDPK dengan menyiapkan kerangka acuan kerja berdasarkan hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan dikerjasamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
(2) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. latar belakang;
b. maksud dan tujuan;
c. lokasi KSDPK;
d. ruang lingkup;
e. jangka waktu;
f. manfaat;
g. analisis dampak sosial dan lingkungan atau sesuai bidang yang dikerjasamakan; dan
h. pembiayaan.
(3) PD pemrakarsa KSDPK menyampaikan kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada TKKSD.
(4) TKKSD melakukan pengkajian terhadap kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan pertimbangan:
a. kesesuaian rencana KSDPK dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan rencana strategis sektor terkait;
b. kesesuaian lokasi program/kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. keterkaitan antar sektor dan antar wilayah;
d. kelayakan biaya dan manfaatnya; dan
e. dampak terhadap Pembangunan Daerah.
(5) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kembali kepada PD pemrakarsa KSDPK.
Koreksi Anda
