Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan KSDPK dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. penawaran;
c. penyusunan Kesepakatan Bersama;
d. penandatanganan Kesepakatan Bersama;
e. persetujuan DPRD;
f. penyusunan Kontrak atau PKS;
g. penandatanganan Kontrak atau PKS;
h. pelaksanaan;
i. penatausahaan; dan
j. pelaporan.
Koreksi Anda
