Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan KSDPK dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; b. penawaran; c. penyusunan Kesepakatan Bersama; d. penandatanganan Kesepakatan Bersama; e. persetujuan DPRD; f. penyusunan Kontrak atau PKS; g. penandatanganan Kontrak atau PKS; h. pelaksanaan; i. penatausahaan; dan j. pelaporan.
Koreksi Anda