Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal prakarsa KSDPK berasal dari Daerah, Daerah melakukan: a. pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik Daerah serta kebutuhan Daerah; dan b. penyusunan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang akan dikerjasamakan dibuat dalam daftar rencana kerja sama setiap tahun dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda