Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Objek KSDPK meliputi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
(2) Daerah MENETAPKAN prioritas objek KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perencanaan pembangunan Daerah.
(3) Daerah dapat melaksanakan KSDPK yang objeknya belum tercantum dalam perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan untuk:
a. mengatasi kondisi darurat;
b. mendukung pelaksanaan program strategis nasional; dan /atau
c. melaksanakan penugasan berdasarkan asas tugas pembantuan.
(4) Objek dan pelaksanaan KSDPK tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
