Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak Ketiga yang dapat menjadi mitra dalam KSDPK terdiri atas: a. perseorangan; b. badan usaha yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan c. organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda