Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan KSDPK, Daerah diwakili oleh Bupati yang bertindak untuk dan atas nama Daerah.
(2) Bupati dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan PD untuk menandatangani PKS.
(3) Pejabat di lingkungan PD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
