Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSDPK meliputi: a. kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik; b. kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi Daerah; c. kerja sama investasi; dan d. kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (3) KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa: a. kerja sama dengan badan usaha berbadan hukum dalam penyediaan infrastruktur; atau b. kerja sama pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda