Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) KSDD berakhir karena:
a. berakhirnya jangka waktu KSDD;
b. tujuan KSDD telah tercapai;
c. terdapat kesepakatan para pihak untuk mengakhiri kerja sama;
d. terjadi perubahan kebijakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengakibatkan KSDD tidak dapat dilaksanakan; dan/atau
e. objek KSDD hilang atau musnah.
(2) KSDD tidak dapat berakhir meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di daerah yang bekerja sama kecuali berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
