Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam upaya musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) maka penyelesaian perselisihan KSDD yang dilakukan dengan Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) provinsi, TKKSD menyampaikan permohonan penyelesaian perselisihan kepada TKKSD Provinsi.
(2) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan KSDD yang dilakukan oleh:
a. kerja sama dengan daerah provinsi;
b. kerja sama dengan daerah kabupaten/kota dari daerah provinsi yang berbeda, Daerah menyampaikan permohonan penyelesaian perselisihan KSDD kepada Menteri.
Koreksi Anda
