Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dilakukan oleh TKKSD melalui fasilitasi penyusunan, pembahasan dan penandatanganan dokumen KSDD.
(2) TKKSD menyimpan 1 (satu) eksemplar dokumen asli naskah KSDD.
Koreksi Anda
