Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dilakukan oleh TKKSD melalui fasilitasi penyusunan, pembahasan dan penandatanganan dokumen KSDD. (2) TKKSD menyimpan 1 (satu) eksemplar dokumen asli naskah KSDD.
Koreksi Anda