Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan PKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g dilakukan oleh Bupati yang bertindak untuk dan atas nama Daerah.
(2) Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada kepala PD untuk menandatangani PKS.
(3) Penerbitan Surat Kuasa oleh PD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditembuskan kepada PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kerja sama.
(4) Jumlah penandatanganan dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap sesuai dengan jumlah para pihak yang melakukan PKS ditambah 1 (satu) eksemplar dokumen naskah KSDD untuk Sekretariat TKKSD.
Koreksi Anda
