Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan PKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f dilakukan oleh PD pemrakarsa Kerja Sama dalam bentuk rancangan PKS KSDD. (2) Dalam penyusunan rancangan PKS KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meminta bantuan pakar/tenaga ahli. (3) Rancangan PKS KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TKKSD, untuk selanjutnya dibahas bersama-sama dengan melibatkan pihak terkait. (4) Dalam hal rancangan PKS KSDD telah disepakati oleh para pihak, selanjutnya dilakukan penandatanganan naskah PKS.
Koreksi Anda