Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e diberikan dalam hal rencana KSDD membebani masyarakat dan Daerah dan/atau pendanaan KSDD belum teranggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
(2) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kerja sama.
Koreksi Anda
