Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e diberikan dalam hal rencana KSDD membebani masyarakat dan Daerah dan/atau pendanaan KSDD belum teranggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. (2) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kerja sama.
Koreksi Anda