Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh PD pemrakarsa KSDD dengan menyiapkan kerangka acuan kerja berkaitan dengan bidang KSDD. (2) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. latar belakang; b. maksud dan tujuan; c. lokasi KSDD; d. ruang lingkup; e. jangka waktu; f. manfaat; g. analisis dampak sosial dan lingkungan sesuai bidang yang dikerjasamakan; dan h. pembiayaan. (3) PD pemrakarsa KSDD menyampaikan kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada TKKSD. (4) TKKSD melakukan pengkajian atau telaah terhadap usulan rencana KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan pertimbangan: a. kesesuaian rencana KSDD dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis sektor terkait; b. kesesuaian lokasi Program/Kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; c. keterkaitan antar sektor dan antar wilayah; d. kelayakan biaya dan manfaatnya; dan e. dampak terhadap pembangunan Daerah. (5) Hasil kajian atau telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kembali kepada PD pemrakarsa KSDD.
Koreksi Anda